Empat Warga Ditangkap karena Menganiaya Pencuri Sepeda Motor

Keempat warga ditetapkan sebagai tersangka main hakim sendiri.

ngapak.com
Aksi main hakim sendiri (ilustrasi).
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat warga yang menganiaya dua pencuri sepeda motor di lingkungannya. Empat warga itu sebelumnya menangkap tangan kedua pencuri motor tersebut.

"Warga yang kita tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor)," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (10/2).

Edwin mengatakan, empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor. Menurutnya, tindakan warga yang berinisial S (41 tahun), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan. Hal itu masuk ketagori aksi main hakim sendiri.

Apalagi, aksi mereka direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik. Berdasarkan video tersebut, lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP," kata dia.

Edwin mengatakan, kasus itu bermula ketika dua orang pencuri sepeda motor kepergok dan ditangkap masyarakat. Pencuri itu kemudian diikat dan dihakimi oleh warga. Bahkan, dua pencuri yang berasal dari Kabupaten Indramayu, mengalami luka yang cukup parah.

"Kita juga tangkap pencurinya. Tindakan ini agar nantinya warga tidak seenaknya main hakim sendiri," kata dia.

Baca Juga



sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler