Waskita Beri Fasilitas Pinjaman Anak Usaha Rp 6,42 Triliun

Fasilitas pinjaman bagi Waskita Tol Road digunakan untuk setoran modal

Facebook PT Waskita Karya
Logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melakukan transaksi afiliasi dengan anak usaha. Transaksi afiliasi ini berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada PT Waskita Toll Road (WTR) sebesar Rp 6,42 triliun.
Rep: Retno Wulandhari Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melakukan transaksi afiliasi dengan anak usaha. Transaksi afiliasi ini berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada PT Waskita Toll Road (WTR) sebesar Rp 6,42 triliun.

Baca Juga


Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Sabtu (12/2), WTR akan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan setoran modal kepada PT Waskita Sriwijaya Toll Road (WST), PT Waskita Bumi Wira (WBW) dan PT Trans Jabar Tol (TJT).

"Serta pemberian dana dalam bentuk pinjaman pemegang saham kepada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), dan PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT)," tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Ahad (13/2).

Sementara itu, besaran bunga atas fasilitas ini ditetapkan sebesar delapan persen per tahun dari jumlah utang pinjaman yang terutang. Jangka waktu pinjaman pemegang saham yaitu sampai dengan 31 Desember 2025.

Nilai transaksi ini adalah 40,78 persen dari ekuitas Perseroan sebesar Rp 15,74 triliun per September 2021. Adapun nilai transaksi ini adalah 27,32 persen dari ekuitas WTR sebesar Rp 23,50 triliun, sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada September 2021.

WSKT saat ini memiliki sekitar 87,60 persen saham WTR. Selain merupakan transaksi afiliasi, transaki ini juga merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi lebih dari 20 persen dari ekuitas Perseroan. 

Baca juga: Marak Token Artis, Masyarakat Diminta Hati-Hati Beli Aset Kripto

Terkait anak usaha sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung penuh proses restrukturisasi yang saat ini sedang berjalan di anak usaha PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). 

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan WSBP ditetapkan masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Destiawan, WSBP ditetapkan standstill by law dari sisi kewajiban kepada kreditur sehingga menyebabkan default pembayaran bunga obligasi, suspensi perdagangan obligasi dan saham, serta penurunan rating.

"PKPU Sementara menjadi ruang yang dapat ditempuh WSBP untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan para kreditur dan vendor," ujar Destiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2).

Destiawan meyakini PKPU akan menghasilkan jalan keluar terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan WSBP. Dalam rangka memastikan seluruh proses PKPU dapat berjalan dengan baik, dia katakan, WSBP juga telah menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai lead advisor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler