Kemenkes Minta RS Disiplin Klaim Biaya Pelayanan Covid-19

Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 kasus.

AP Photo/Tatan Syuflana
Kemenkes mengingatkan rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama dalam mengeklaim biaya pelayanan pasien Covid-19. (ilustrasi)
Rep: Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Siti Khalimah, mengingatkan rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama dalam mengeklaim biaya pelayanan pasien Covid-19. Dia mengatakan, apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan. 

Baca Juga


"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kami bayarkan segera tapi kami sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (13/2/2022).

Siti mengatakan, kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses. Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 mencapai Rp 62,68 triliun. Namun masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. 

Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya. Siti juga menyebutkan ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan. Namun demikian, ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kami oleh BPJS," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler