Pesawat AS dan Singapura Paling Banyak Langgar Kedaulatan RI
Pesawat Indonesia Patroli Kini tak Perlu Izin dari Singapura
JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI), Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengatakan, diskusi publik antara berbagai pemangku kepentingan terkait perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Singapura adalah hal yang konstruktif. Tidak saja hal ini sesuai dengan demokrasi, tetapi juga agar kepentingan nasional tetap terjaga.
Chappy mengatakan, polemik yang muncul usai perjanjian Indonesia-Singapura pada 25 Januari 2022, penyebabnya adalah belum ada penjelasan yang komprehensif dan transparan dari pemerintah. Awalnya penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa flight information region (FIR) Jakarta sudah mencakup seluruh kedaulatan RI.
Penjelasan itu berkembang pada isu didelegasikan kembali di ketinggian 0-37 ribu feet. “Ini masih berproses, tapi kita perlu berpadu meredam polemik liar dengan cara elegan, kita selesaikan dengan otak bukan dengan otot," kata Chappy dalam diskusi daring “Kupas Tuntas FIR Singapura” yang diadakan PSAPI, Jakarta Defence Studies (JDS) dan Indonesia Center for Air and Space Law (ICASL) Universitas Padjajaran di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Mantan KSAU itu mengapresiasi materi dari yang dibawakan para pembicara. Menurut Chappy, berbagai informasi dari Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Rahardjo dan aspek teknis dari Mokhammad Khatim selaku Direktur Operasi AirNav membuka mata masyarakat.
Namun di sisi lain, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih jauh, sebagaimana yang dipertanyakn dua guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana dan Atip Latipulhayat. “Ada beberapa hal yang kita sepakat, tapi ada beberapa hal juga yang kita sepakat untuk tidak sepakat,” kata Chappy.
Ketua ICASL Atip Latipulhayat yang juga guru besar hukum internasional mengatakan, walau FIR memang tidak berkaitan langsung dengan kedaulatan, dalam praktiknya mayoritas FIR itu dibagi dengan batas kedaulatan. Ia mengatakan, yang dilupakan FIR ini terkait pertahanan.
Beberapa pesawat harus minta izin Singapura dan realitanya pesawat yang melanggar kedaulatan udara Indonesia pada 2018 adalah milik Amerika Serikat (AS) yang paling banyak serta Singapura. “Jadi ini bukan persoalan teknis semata, tetapi harus basis kedaulatan,” kata Atip.
Dalam pembukaan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, luasan 249 ribu kilometer persegi (m2) ruang indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain, Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian FIR Indonesia atau FIR Jakarta. “Perjanjian FIR harus dipahami dari aspek nasional dan internasional yang tak dapat dipisahkan, pengamanat komprehensif harus menjadi kunci khususnya saat kita masuk hal teknis dalam penerbangan internasional,” kata Budi
Dia mengatakan, proses perjanjian antara Indonesia dan Singapura telah dimulai sejak 1995. Akan tetapi, baru tahun 2015 dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosisasi secara intensif, dalam bentuk diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, manfaat kesepakatan 2022 adalah FIR kita bertambah. Batas terluar misalnya Pulau Natuna, kalau pesawat RI take off dan landing, diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia. Novie mengatakan, banyak sekali contoh praktisnya. Pesawat Indonesia kini patroli tak perlu izin dari negara lain.
Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indoensia sendiri. Hal itu adalah hasil dari 40 kali lebih perundingan yang sangat alot dan rinci dengan Singapura. Bahwa ada pendelegasian memang benar untuk fungsi keselamatan. Akan tetapi hal ini tidak berarti lalu mengabaikan kedaulatan.
“Fasiltas SDM (sumber daya manusia), teknologi, apa yang dimiliki Jakarta sama kemampuannya dengan negara lain. Punya kita diaudit pihak independen dengan nilai 80, semua memenuhi syarat,” ujar Novie.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, adanya masukan dari publik bisa menjadi alat diplomasi Indonesia menghadapi Singapura. Akan tetapi, proses yang terburu-buru terutama dari pihak Indonesia bisa berakibat buruk secara jangka panjang.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) tersebut mengatakan, pengelolaan FIR ini memang terkait kepercayaan. Namun, ia menggarisbawahi biasanya perjanjian FIR ditinjau setiap lima tahun, dan mengapa sekarang bisa menjadi 25 tahun.
“Ada Permenhub Nomor 55 Tahun 2016, ini ada program kerja pengambilalihan navigasi penerbangan sejak 2016, ini 2019 impelementasi penuh. Apakah dokumen ini digunakan tim negoisator oleh tim dengan Singapura,” kata Hikmahanto.
Direktur Airnav M Khatim mengatakan, Airnav bisa menggaet pesawat tempur yang tak mendapat approval, tak boleh masuk FIR Indonesia. Dengan adanya perjanjian baru itu, ada turunannya, yaitu civil military traffic coordination. Sehingga, jika ada data pesawat tak punya izin masuk Indonesia, bisa diserahkan Airnav ke Koopsudnas TNI.