Salurkan Zakat kepada Dhuafa Non-Muslim, Bolehkah?
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan orang yang berhak menerima zakat diprioritaskan adalah umat Islam. Sedangkan sedekah dapat diberikan kepada muslim maupun non muslim.
Para penerima aakat dinyatakan demikian dalam Al qur'an surat At-Taubah ayat 60,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Menurut konsensus para ulama, sebagian besar kategori penerima zakat dalam ayat di atas adalah muslim. Mereka yang hatinya harus dimenangkan adalah mereka yang meskipun bukan muslim, condong ke arah Islam. Atau mereka yang masih non muslim tetapi sedang mempelajari Islam untuk mencari hidayah Allah SWT maka mereka berhak menerima dana zakat.n Ratna Ajeng Tejomukti