Soal Insiden Wadas, Ini Respons Ketum Pagar Nusa NU
Gus Nabil mendorong pemerintah agar selalu gunakan pendekatan dialog.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pagar Nusa, Muchamad Nabil Haroen menanggapi aksi pengerahan aparat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Dia meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan kekuatan aparat dan mengedepankan dialog.
“Pemerintah harus mengedepankan langkah dialog, jangan menggunakan kekuatan aparat, karena ini jangan sampai masyarakat kemudian trauma, ini rasa-rasanya seperti Orde Baru begitu,” ujar Gus Nabil kepada Republika.co.id belum lama ini.
Gus Nabil menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi dan hak menyatakan pendapat dijamin oleh undang-undang. “Maka, di dalam menanggapi atau dalam menghadapi langkah-langkah mereka yang melakukan unjuk rasa atau menyatakan pendapat harus secara proporsional,” ucap dia.
Menurut dia, pemerintah harus mendalami keinginan masyarakat Wadas, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, Gus Nabil juga berharap kepada masyarakat Wadas agar dapat rasional dan melihat program yang masuk skala prioritas untuk didukung dengan baik.
“Karena ini juga manfaatnya tidak hanya untuk masyarakat desa Wadas, tapi untuk masyarakat lebih luas,” kata dia.
“Jadi, masyarakat kepentingannya harus kita akomodir, kita wadahi, dan aprat juga harus kita jaga martabatnya,” jelas Anggota DPR RI ini. ]
Diketahui, pada Rabu (9/2/2022), sebanyak 66 warga yang sempat diamankan karena bentrokan telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ketegangan terjadi awalnya karena ratusan petugas gabungan mendampingi Tim Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Dinas Pertanian Provinsi Jateng melakukan kegiatan pengukuran tanah dan menghitung tanaman di area yang telah disepakati oleh sebagian warga untuk menjadi lokasi tambang batu andesit.
Area yang diukur lebih kurang 114 hektare. Warga menolak rencana penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salah satu proyek strategis nasional itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.