Polisi Tangkap Pembegal Anggota Polri di Bekasi

Penyidik masih meminta keterangan lima orang yang diduga pembegal anggota Polri.

Republika/Putra M. Akbar
Polisi menangkap lima orang terduga pelaku pembegalan terhadap anggota Polri dari Korp Brimob di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (15/2/2022) dini hari. (Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kiri)
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap lima orang terduga pelaku pembegalan terhadap anggota Polri dari Korp Brimob di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (15/2/2022) dini hari. "Saat ini lima orang terduga pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga


Zulpan juga membenarkan bahwa korban adalah anggota Brimob. Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kelima pelaku begal itu yakni MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18), RH alias R (17). Para terduga pelaku ditangkap pada Selasa malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Anggota Brimob atas nama Aipda ES menjadi korban pembegalan saat pulang kerja dan melintas di daerah Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku dan langsung diserang dengan menggunakan senjata tajam hingga terjatuh.

 

Setelah itu, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Korban dengan dibantu oleh warga setempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatisampurna.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler