Ada Usulan Skema Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Paket, Ini Kata Komisi II
Komisi II selesaikan uji kelayakan dan kepatutan 14 calon anggota KPU dan 10 anggota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Subardi mengatakan, ada usulan dengan skema pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara paket. Namun, hal itu akan diputuskan bersama seluruh fraksi.
Ia mengatakan, mekanisme pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengacu tata tertib DPR. Dalam tata tertib, pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah.
“Bila tidak ketemu dilanjutkan voting," kata Subardi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022) malam.
Sebelumnya, aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menawarkan pemilihan anggota KPU-Bawaslu dengan sistem paket. Dia mengatakan, setiap memilih tujuh nama anggota KPU sudah memuat 30 persen keterwakilan perempuan atau setidak-tidaknya ada tiga nama.
Demikian pula, lima anggota Bawaslu sudah memuat setidak-tidaknya ada dua nama. "Itu bisa menjadi model pemilihan setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan yang diharapkan bisa dilaksanakan nantinya," ucap Titi berharap.
Uji selesai
Komisi II DPR RI menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masa jabatan 2022-2027. "Kita sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan untuk penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Saan lalu menskorsing rapat sementara waktu untuk melakukan persiapan rapat internal terkait dengan mekanisme pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu. Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan sejak 14-16 Februari 2022.
Setiap calon anggota dijadwalkan maksimal satu jam untuk pemaparan visi-misi serta pendalaman oleh anggota Komisi II DPR RI. Calon anggota Bawaslu, Puadi, menyoroti ketidaksamaan pemahaman antara Perbawaslu dengan Peraturan KPU.
Menurutnya, pelibatan KPU diperlukan dalam penyusunan Perbawaslu. "Kita bisa tengok banyak kasus-kasus yang kemudian terjadi multitafsir antara versi KPU dan versi Bawaslu. Ke depan adalah bagaimana proses pembuatan produk hukum Perbawaslu itu harus melibatkan KPU," kata Puadi dalam fit and proper test calon anggota Bawaslu, kemarin.
Ia mengatakan kerap terjadinya multitafsir antara KPU dan Bawaslu lantaran ketidakharmonisan dalam pembuatan produk hukum, salah satunya adalah perbawaslu. "Ke depan bagaimana kita bisa sinergi antara KPU dan Bawaslu supaya ke depan tidak terjadi multitafsir," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, kesamaan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian juga perlu dilakukan. Ia tak memungkiri bahwa ketidaksamaan pemahaman terjadi lantaran ada ego sektoral di masing-masing sektor.
Calon anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhenty, berkomitmen untuk tidak menjadikan hubungan Bawaslu dan KPU seperti Tom and Jerry. Pernyataan Lolly sekaligus jawaban dari pertanyaan anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia yang menyamakan KPU dan Bawaslu dengan tokoh kartun 'Tom and Jerry'.
Sebagai penyelenggara pemilu, Lolly mengatakan, KPU dan Bawaslu memiliki satu semangat yang sama. "Jadi naif rasanya jika kemudian harus berantem-berantem. Sesungguhnya jika semua orang punya keterbukaan, maka pengawasan akan lebih mudah, penyelenggaraan teknis akan lebih baik dan DKPP pun akan lebih enak dalam bekerja," ucapnya.