MUI: Wayang Diperbolehkan untuk Berdakwah

Seni pertunjukkan seperti wayang boleh digunakan sebagai media berdakwah.

Antara/Aprillio Akbar
Pengunjung melihat wayang yang ditampilkan dalam pameran wayang koleksi Bentara Budaya bertajuk Wayang Rupa Kita di Bentara Budaya Jakarta. (ilustrasi)
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai seni pertunjukan seperti wayang boleh digunakan sebagai media berdakwah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Muhammad Ziyad.


Ziyad mengatakan, wayang bisa dikatakan haram jika bahan baku yang digunakan memang sudah haram. Namun, jika bahan bakunya sudah dihalalkan, tentu diperbolehkan.

Terlebih, jika dijadikan sebagai media berdakwah. Memang, ia menambahkan, pada zaman Rasulullah SAW tidak ada wayang. Namun, selama media tersebut digunakan untuk berdakwah, tentu diperbolehkan.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler