Reaksi Penyelenggara Haji Umroh Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dan haji khusus tidak setuju BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk haji dan umroh. Menurut mereka hal tersebut tindakan monopoli yang dilarang dalam Islam.
"BPJS menjadi syarat ini monopoli," kata Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh Haji Ampuh, H.Abdul Azis, saat dihubungi Republika Senin (21/2/2022).
Abdul Azis mengatakan, kenapa dikatakan akan terjadi monopoli, karena seharusnya asuransi kesehatan menjadi sesuatu pilihan kini ditentukan dengan satu asuransi. Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih paket asuransinya bukan ditentukan.
"Masyarakat seharusnya dibebaskan untuk memilih paket-paket sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa harus menetapkan ke asuransi untuk satu asuransi seperti misalnya BPJS," katanya.
Abdul Azis berharap, persyaratan BPJS untuk peserta umroh dan haji untuk ikut BPJS kesehatan semoga bukan satu kewajiban. Karena untuk masalah asuransi masyarakat Indonesia sudah sangat banyak pilihan dan mereka membeli sesuai dengan kebutuhan.
"Asuransi sangat familiar dengan kebutuhan dan mereka hampir sudah memiliki asuransi," katanya.
Sementara itu pemilik travel Taqwa Tours Rafiq Zauhary berharap pemerintah bijak jika ingin menjual prodaknya. Dalam Islam siapapun boleh jualan asal tidak mempersulit orang lain khususnya masyarakatnya untuk beribadah haji dan umroh.
"Baiknya kalau mau menjual produk asuransi, nggak usah dengan cara mempersulit seperti ini lah," katanya.
Rafiq menegaskan, masyarakat akan memilih produk-produk yang ditawarkan pemerintah, termasuk asuransi dalam program BPJS. Pemerintah jangan menyulitkan masyarakat ibadah dengan harus ikut program BPJS.
"Kalau memang produknya baik, edukasinya baik, maka pasti akan diminati oleh Masyarakat," katanya.
Rafiq mengatakan, jika pemerintah ingin memasarkan produk asuransi untuk jamaah haji umroh, baiknya pemerintah membuat unit Syariah di BPJS. Jangan sampai kalah sama asuransi lain yang disyaratkan harus berbasis Syariah jika ingin memasarkan untuk jamaah haji.