Pemerintah Haiti Naikkan Upah Minimum Hingga 54 Persen

Para pekerja di Haiti selama bertahun-tahun mengeluh upahnya terlalu rendah.

AP Photo/Odelyn Joseph
Pekerja garmen Haiti turun ke jalan menuntut kenaikan upah, Kamis (10/2/2022).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, PORT-AU-PRINCE -- Pemerintah Haiti pada Senin (21/2/2022) menaikkan upah minimum sebanyak 54 persen. Hal itu setelah demonstrasi berminggu-minggu yang dilakukan oleh pekerja garmen. Para pekerja mengatakan, upah mereka tidak cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup.

Baca Juga


Kantor Perdana Menteri Ariel Henry di Twitter memposting skala kenaikan upah yang bervariasi menurut kegiatan ekonomi. Dengan kenaikan terbesar terjadi pada pekerja di berbagai bidang seperti industri listrik dan telekomunikasi.

Dilansir Reuters pada Selasa (22/2/2022), karyawan di sektor manufaktur pakaian, yang mengekspor produk jadi ke pengecer Amerika Serikat (AS), menerima kenaikan 37 persen. Itu membuat upah mereka hanya di bawah 7,50 dolar AS per hari, dibandingkan 15 dolar AS per hari yang diminta oleh para pemimpin serikat pekerja.

Selama beberapa dekade, Haiti telah mempromosikan dirinya sebagai pusat manufaktur pakaian berkat upah rendah dan kedekatannya dengan pasar AS. Para pekerja selama bertahun-tahun mengeluh upahnya terlalu rendah guna menutupi kebutuhan pokok.

Harga kebutuhan pokok di sana seringkali lebih mahal dibandingkan di negara lain. Alasannya karena lemahnya infrastruktur dan kekerasan geng.

Sekelompok anggota Kongres AS pada November mengatakan, mereka meminta kepala 62 perusahaan Amerika yang mengimpor pakaian dari Haiti agar informasi tentang "perlindungan yang berlaku bagi pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan dan pemasok mereka."

Pejabat Haiti di masa lalu mengatakan, menaikkan upah terlalu banyak akan membuat industri garmen berisiko kehilangan daya saing terhadap negara lain seperti Republik Dominika yang bertetangga. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler