Sidebar

Kemenag: Pedoman Speaker Masjid Ciptakan Suasana Nyaman dan Kondusif

Tuesday, 22 Feb 2022 17:55 WIB
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agam (Kemenag), Adib memastikan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bukan untuk membatasi syiar Islam.

Baca Juga


"Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif," kata Adib melalui pesan tertulis kepada Republika usai acara Obrolan Seputar Soal Islam bertema Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang digelar Bimas Islam Kemenag, Selasa (22/02/2022).

Adib menjelaskan, pengeras suara masjid bukan hanya satu-satunya sarana syiar Islam. Sebab kemajuan teknologi informasi sekarang ini harus dimaksimalkan sebaik-baiknya. Maka syiar Islam bisa disampaikan melalui media sosial dan lain sebagainya.

Ia mengatakan, kalau berbicara tentang syiar, bagaimana syiar Islam ini terbangun di tengah masyarakat tidak hanya melalui satu media saja. Sebab banyak sekali media yang bisa dimanfaatkan untuk menyiarkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, memberikan pengayoman, perlindungan, dan kenyamanan.

Adib menegaskan, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola tidak ada maksud lain kecuali untuk menyeimbangkan antara syiar dan kohesi sosial di tengah masyarakat. "Salah satu tujuan dari edaran kementerian Agama ini adalah menciptakan kohesi sosial," ujarnya.

 

Berita terkait

Berita Lainnya