OJK dan Pemerintah Perkuat Teknologi Program Antipencucian Uang

OJK mendorong program APU/PPT bisa menggunakan teknologi digital

Republika
Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah sepakat untuk terus mengembangkan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) termasuk memanfaatkan teknologi terbaru. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan oleh OJK (ilustrasi)
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah sepakat untuk terus mengembangkan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) termasuk memanfaatkan teknologi terbaru. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).  

Baca Juga


Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD dalam seminar "Peluang, Tantangan, Dan Dampak Pemanfaatan Teknologi Baru Untuk Penguatan Rezim APU-PPT" di Jakarta, Rabu.

Menurut Wimboh, perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini sehingga bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut yang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.

"OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT," kata Wimboh.

Menurutnya, OJK mendorong program APU/PPT bisa menggunakan teknologi digital seperti big data dan Artificial Intelligence (AI) agar lebih efisien dan meng-cover berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual. Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci.

Sementara Mahfud MD mendukung OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru. 

 "Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF. FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital," katanya.

Wimboh menambahkan, bahwa OJK mendorong penerapan Solusi Digital dalam menjalankan CDD yang diharapkan dapat meningkatkan customer experience dan memberikan pengamanan APU/PPT yang lebih efektif tanpa mengurangi integritas entitas penyedia jasa keuangan. 

Solusi tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan pendekatan baru seperti ID Digital dan identifikasi biometrik yang telah terbukti menawarkan proses identifikasi dan verifikasi yang lebih kuat, terutama selama krisis Pandemi Covid-19 yang melihat shifting customer preference untuk remote financial services. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya sudah meningkatkan penggunaan solusi digital untuk program APU/PPT. Seperti memanfaatkan Artificial Intelligence serta turunannya yang diharapkan bisa mengidentifikasi risiko dengan lebih baik dalam menanggapi, berkomunikasi dan memantau aktivitas yang mencurigakan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler