Soal Adzan dan Gonggongan Anjing, Pengamat: Tidak Pantas Dikatakan Menteri Agama
Pernyataan soal gonggongan anjing dinilai tak pantas dikatakan Menteri Agama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menanggapi terkait pengaturan toa masjid dalam membunyikan adzan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat. Menurutnya, hal yang disampaikan itu kurang pantas.
"Menteri Agama diduga membandingkan penggunaan toa masjid untuk adzan dengan gonggongan anjing. Pernyataan tersebut tentu tidak pantas disampaikan seorang menteri. Sebagai pejabat publik, seharusnya bijak memilih diksi yang tidak menimbulkan multi tafsir," katanya kepada Republika, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, ia melanjutkan menganalogikan toa masjid dengan gonggongan anjing memang terbuka menimbulkan multi tafsir. Di satu sisi, masjid tempat yang suci bagi umat Islam sementara di sisi lain anjing dinilai binatang penuh najis.
"Hal itu dengan sendirinya dapat menimbulkan persepsi yang negatif terhadap pernyatan Menteri Agama. Akibatnya, sebagian umat islam bisa saja menilai pernyataan itu sebagai penghinaan," kata dia.
Ia menambahkan kontroversi itu terjadi karena dua hal. Pertama, Menteri Agama seperti kurang kerjaan sehingga harus mengatur penggunaan toa masjid. Padahal, hal itu sudah berlangsung ratusan tahun tanpa adanya gesekan yang berarti.
Bahkan di era penjajahan saja hal itu tidak dipersoalkan. Penjajah tidak membuat aturan seperti yang diatur Menteri Agama saat ini. Kedua, menganalogikan toa masjid dengan gonggongan anjing memang membuka persepsi yang beragam. Ragam persepsi inilah yang menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat.
"Karena itu, sebaiknya menteri tidak perlu mengatur hal-hal yang terlalu sensitif, apalagi berkaitan dengan agama. Sebagai pejabat publik juga harus selektif memilih diksi agar tidak menimbulkan jarak persepsi yang lebar. Pejabat publik seharusnya berpikir dulu baru berbicara bukan sebaliknya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.
Baca juga : Kontroversi Menteri Agama, Sufmi Dasco: Justru Adzan Jadi Wujud Toleransi
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut, Rabu (23/2/2022).