Komnas HAM: Polisi Berpakaian Sipil Dominasi Aksi Kekerasan di Wadas 

Komnas HAM menemukann potensi traumatik khususnya bagi perempuan dan anak di Wadas.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (kanan), dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus ricuh pengukuran lahan Wadas di Jakarta, Kamis (24/2/2022) Dari investigasi yang dilakukan pada 11-14 Februari 2022 tersebut Komnas HAM menemukan adanya kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, saat melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk tambang batu Andesit. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Rizky Suryarandika, Antara Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya tindakan kekerasan saat penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Jawa Tengah. Penangkapan yang terjadi pada 8 Februari 2022 itu menyasar warga yang menolak tambang andesit. 

Baca Juga


"Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers hasil penyelidikan Komnas HAM soal insiden Wadas pada Kamis (24/2/2022). 

Anam turut menyebutkan siapa pelaku kekerasan tersebut. Ia menemukan justru aparat kepolisian berpakaian sipil yang melakukan kekerasan itu. 

"Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan," ujar Anam. 

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personel yang terdiri dari 200 orang personil berseragam dan 50 orang personel berpakaian sipil/preman. Sedangkan, berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel. 

"Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata," ucap Anam. 

Kemudian dari temuan Komnas HAM, terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022. Mereka baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022. Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan paska peristiwa 8 Februari 2022 tersebut. 

"Hingga sampai sabtu dan minggu (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Ditemukan potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak," tutur Anam. 

Komnas HAM RI juga mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, diantaranya sepeda motor dan handphone. Pada 21 Februari 2022 barang milik warga seperti 2 unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. 

"Sementara empat unit handphone sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo," sebut Anam.  

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan, temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam peristiwa di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, pada beberapa waktu akan menjadi bahan analisis dan evaluasi bagi kepolisian. "Kami menghargai temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Tentu akan menjadi bahan analisis dan evaluasi untuk bekerja lebih baik lagi," kata Iqbal di Semarang, Kamis.

Adapun, kondisi saat ini di Desa Wadas, kata dia, TNI dan Polri terus membangun komunikasi sosial antarmasyarakat, baik yang mendukung keberadaan kawasan tambang batuan andesit untuk kebutuhan proyek Bendungan Bener, maupun yang menolak. Bakti sosial, lanjut dia, juga dilakukan TNI dan Polri di wilayah Desa Wadas.

"Pembangunan sanitasi, sumur, penyediaan tandon, serta pengobatan gratis," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler