Kasus Pinjaman Online yang Membuat Peminjam Depresi
Pinjaman online menjadi salah satu incaran bagi masyrakat yang sedang mengalami perekonomian sulit.
Pinjaman online menjadi salah satu incaran bagi masyrakat yang sedang mengalami perekonomian sulit. Dengan prosses mudah dan cepat, pinjaman online menjadi pacuan utama. Namun mereka belum mengetahui efek dan risiko dari meminjam online sehingga mereka terjerat dalam kasus Pinjol.Banyak korban karena diteror oleh Debt Collector yang membuat peminjam merasa dirinya terancam, banyak juga diantara mereka yang merasa dirinya dikucilkan, bagaimana tidak debt collector tersebut bisa melacak No Hp yang ada dikontak peminjam. Dengan itu debt collector menghubungi semua nomor yang ada di kontak peminjam. Dengan alasan bahwa namanya menjadi jaminan yang meminjam, padahal itu hanya akal akalan debt collector saja.
Ada beberapa pengalam di Internet yang sudah saya baca :
1. Hari pertama, debt collector tersebut masih menagih dengan bahasa yang lembut.
2. Hari kedua, debt collector masih menunggu dengan bahasa yang masih masuk diakal.
3. Namun ketika hari ke 7 peminjam juga belum melunasi hutang, debt collector langsung bertindak dengan lebih buruk, debt collector akan menggunakan bahasa yang sangat tidak manusiawi. Selain itu juga debt collector akan mengancam data dirinya akan tersangka dengan kasus maling padahal hanya belum membayar hutang nya saja.
4. Hari selanjutnya, debt collector akan menelusuri semua kontak yang ada di handphone si peminjam, dengan alasan namanya menjadi penjamin dalam hutangnya.
Bukan hanya itu saja, terkadang kita yang tidak tahu apa apa tiba tiba ditelpon dengan alasan nama kita menjadi penjamin hutangnya si A. Padahal kita tidak kenal si A, sangat menggangu bukan?
Lantas apa yang akan kita lakukan jika sudah berada diposisi seperti tadi? Caranya Screenshoot semua pesan WhatsApp supaya menjadi bukti pada saat di kantor polisi.
Tapi saya sarankan, jangan sampai meminjam di aplikasi yang tidak diawasi oleh OJK. Apa itu OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.