Stok Minyak Goreng di DIY Disebut Aman

Kegiatan pengecekan tersebut akan terus dilaksanakan Polda DIY maupun Disperindag DIY

Wihdan Hidayat / Republika
Stok minyak goreng curah di toko kelontong Pasar Kranggan, Yogyakarta, Ahad (20/2/2022). Minyak goreng masih langka di pasaran Yogyakarta. Pedagang juga mengakui pembelian minyak goreng untuk stok toko juga dibatasi. Sehingga toko kelontong juga membatasi pembelian oleh konsumen.
Rep: Wahyu Suryana Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satgas Pangan Polda DIY, Dinas Industri dan Perdagangan DIY dan Bulog melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan stok minyak goreng di pasaran. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan persediaan minyak goreng yang ada di DIY.


Kegiatan pengecekan sekaligus menyikapi kelangkaan minyak goreng di daerah-daerah yang terjadi belakangan. Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di DIY turut dilakukan pengecekan, sehingga diharapkan kebutuhan masyarakat dapat tercukupi. 

Adapun tempat pelaksanaan pengecekan stok minyak goreng di CV Cakra Nusantara Kapanewon Depok dan dan PT Swiss Sentosa Jaya di Kapanewon Gamping. Mereka merupakan distributor minyak goreng  produksi PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, di DIY memang tidak ada produsen minyak goreng, tapi hanya distributor. Dari pengecekan di dua lokasi itu, dapat diketahui kalau persediaan minyak goreng masih tercukupi.

"Maka, diimbau agar masyarakat tidak panic buying minyak goreng, belilah seperlunya sesuai kebutuhan," kata Yanto, Kamis (24/2).

Kegiatan pengecekan tersebut akan terus dilaksanakan Polda DIY maupun Disperindag DIY. Mereka telah pula mendorong polres-polres di DIY untuk dapat melaksanakan pemantauan di pasar-pasar yang dimungkinkan terjadi penimbunan minyak goreng.

Jika ditemukan kegiatan penimbunan minyak goreng, Polda DIY akan pula melakukan tindakan tegas. Saat ini, yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha jika terjadi penimbunan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sanksi Pasal 107 UU 6/2014 penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar. Pasal dikenakan kepada pelaku-pelaku usaha yang ditemukan telah melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau penting saat terjadi kelangkaan.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Sarwendo menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di tengah banyaknya permintaan konsumen. Sarwendo turut mengimbau masyarakat agar tidak panik.

"Dengan berbondong-bondong membeli minyak goreng karena dari hasil pengecekan tersedia masih cukup untuk DIY, dan diharapkan tidak ada perbuatan melawan hukum berupa menimbun minyak goreng karena perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana," ujar Sarwendo. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler