Hakim Itong Diduga Dekati Pihak Berperkara di PN Surabaya

Hakim Itong diduga yakinkan pihak berperkara bahwa ia dapat memutus sesuai keinginan.

ANTARA/Reno Esnir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) mendekati para pihak berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ilustrasi
Rep: Rizkiyan Adiyudha Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) mendekati para pihak berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diduga meyakinkan para pihak berperkara tersebut bahwa ia dapat memutus perkara sesuai keinginan.

Baca Juga


"Diduga adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Hal tersebut didalami KPK melalui pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi, mantan hakim ad-hoc Pengadilan Negeri Surabaya Kusdarwan, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Gunawan Tri Budiono. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/3/2022) lalu terkait suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka hakim Itong dan kawan-kawannya.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka. Status tersebut diberikan kepada ketiganya setelah ditangkap tangan dan diperiksa KPK.

Adapun, tim satuan tugas KPK mengamankan dalam Rp 140 juta dalam operasi senyap tersebut. KPK mengatakan kalau uang tersebut merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan PT Soyu Giri Primedika.

Dana suap tersebut diberikan agar pengadilan mengeluarkan putusan untuk membubarkan PT Soyu Giri Primedika dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hakim Itong kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Tersangka Hendro kemudian menyiapkan Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara tersebut hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Hendro selanjutnya, menemui Hamdan selaku panitera pengganti untuk meminta Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler