Permenaker 2/2022 Belum Efektif, Legislator: Jangan Jadi Gimmick Politik
Revisi Permenaker 2/2022 diharapkan benar-benar menampung aspirasi kelompok buruh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Alifudin menanggapi belum efektifnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Hal tersebut membuat program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil sebelum umum 56 tahun.
"Terkait JHT kembali ke aturan lama, yang membolehkan pekerja mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun harus dikawal bersama, dan jangan cuman menjadi gimmick politik," ujar Alifudin saat dihubungi, Jumat (4/3).
Ia berharap, revisi Permenaker 2/2022 benar-benar menampung aspirasi kelompok buruh. Sebelum penerapannya pun diharapkan untuk berkonsultasi dengan DPR dan elemen masyarakat.
"Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, walau kebijakan yang tidak berpihak terhadap rakyat," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Aturan barunya, yaitu Permenaker 2 Tahun 2022 yang menuai kritik banyak pihak sedang direvisi.
Dia mengeklaim rumusannya tengah digodok dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta aspirasi asosiasi pekerja, asosiasi pengusaha, pengamat, peneliti, ilmuwan, dan pemerhati bidan ketenagakerjaan. Dia juga menjanjikan dalam aturan itu Kemenaker akan mempermudah tata cara pencairan JHT.
"Kami akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sesegera mungkin dan secepat mungkin," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap saat dihubungi Republika, Kamis (3/3/2022).