Jangan Berlebihan dalam Beribadah, Ajaran Islam itu Meringankan

Jangan Berlebihan dalam Beribadah, Ajaran Islam itu Meringankan

Islam dan Manusia
Rep: Ade Sudaryat Red: Retizen

Pada tulisan saya sebelumnya telah disebutkan, secara bahasa , agama berarti teratur atau tidak kacau. Orang yang beragama selalu berupaya hidup teratur dalam melaksanakan segala aktivitas. Keteraturan dalam beraktivitas akan melahirkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.


Secara bahasa, Islam berarti kedamaian dan keselamatan. Orang yang beragama Islam adalah orang yang berupaya menyelamatkan dirinya dan orang lain. Karenanya, bagi kita sebagai pemeluknya harus memiliki keyakinan yang terpatri kuat, berbagai kewajiban yang ditetapkan dalam Islam bertujuan memberikan kedamaian dan keselamatan.

Berbagai hukum Islam yang Allah tetapkan tidak akan memberatkan para pemeluknya. Allah telah menetapkannya sesuai dengan kemampuan hamba-hamba-Nya. Seseorang tidak dituntut melaksanakan suatu kewajiban, kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya. Malahan, dalam situasi dan kondisi tertentu, melaksanakan kewajiban ajaran Islam mendapat keringanan (rukhshah) sesuai dengan kadar kemampuan orang yang melakukannya.

Allah telah menetapkan rukhshah dalam tata cara melaksanakan ibadah. Dalam setiap aspek ibadah selalu terdapat rukhshah baik dalam tata cara maupun waktu pelaksanaannya.

Ibadah puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi orang yang mampu dan tidak memiliki kedaruratan apabila melaksanakannya. Apabila seseorang tidak mampu melaksanakannya, karena sakit, berusia tua, pikun, ibu hamil/menyusui, atau karena sedang di perjalanan, Islam tidak mewajibkan melaksanakannya. Kewajiban pelaksanaannya bisa diganti dengan qadha atau mengeluarkan fidyah bagi orang yang secara permanen tidak mungkin bisa melaksanakannya.

Demikian pula dengan ibadah salat wajib. Jamak dan qashar, melaksanakan ibadah salat sambil duduk atau berbaring merupakan bentuk rukhshah. Apalagi dalam ibadah haji dan zakat, rukhshah benar-benar diberlakukan. Kedua ibadah ini hanya diwajibkan bagi orang yang benar-benar mampu secara fisik, mental, bekal (harta), dan situasi serta kondisi dalam melaksanakannya.

Ajaran Islam benar-benar telah disetting Allah untuk para hamba-Nya agar benar-benar merasa nyaman dan ringan dalam melaksanakannya. Tak ada satu pun kewajiban atau tata cara ibadah dalam ajaran Islam yang sulit atau berat untuk dilaksanakan.

Hanya saja, karena rendahnya kesadaran dan keimanan, kuatnya hawa nafsu, masih banyak orang yang mengatakan “melaksanakan ibadah itu memberatkan dan menyita waktu”. Sampai detik ini masih banyak orang yang mengatakan ibadah salat itu menyita waktu.

Padahal jika dijumlahkan secara total, waktu melaksanakan ibadah salat hanya sebentar, tak sampai menyita waktu aktivitas kehidupan lainnya. Jika satu kali salat memakan waktu 15 menit, maka waktu yang diluangkan untuk salat wajib dalam sehari semalam jumlah totalnya hanya 75 menit. Durasi waktu yang kita gunakan untuk aktivitas keduniawian masih lebih banyak daripada durasi waktu yang dipakai melaksanakan ibadah salat.

Ibadah zakat pun demikian. Allah hanya mewajibkan zakat 2,5% dari keseluruhan harta yang kita miliki. Pengeluarannya pun hanya satu tahun sekali dengan syarat ketat, yakni sudah mencapai nishab, artinya harta yang dimiliki seseorang telah mencapai jumlah maksimal untuk wajib zakat.

Misalnya, seseorang yang memiliki emas sebanyak 98 gram, ia wajib mengeluarkan zakat. Jika jumlahnya kurang dari 98 gram, ia belum dikenai hukum wajib mengeluarkan zakat.

Zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri lebih ringan lagi. Dalam konteks negara kita, satu tahun sekali kita hanya mengeluarkan beras sebanyak 2,5 kg/jiwa yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, zakat fitrah kita tak akan lebih dari Rp. 50.000,-/jiwa setiap tahunnya.

Ibadah haji juga tidak memberatkan. Seperti telah disebutkan sebelumnya, ibadah ini hanya diwajibkan bagi orang-orang yang mampu secara fisik, mental, material, dan situasi serta kondisi dalam melaksanakannya. Jika seseorang memiliki kemampuan, baik fisik, mental, maupun bekal, ditambah dukungan situasi dan kondisi keamanan ia wajib menunaikkan ibadah haji. Namun, jika salah satunya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban melaksanakan ibadah haji tersebut.

Contoh yang paling nyata adanya pandemi Covid-19. Pandemi ini telah menggugurkan kewajiban ibadah haji dan umrah umat Islam. Kemampuan fisik, mental, dan bekal untuk melaksanakan ibadah haji digugurkan oleh situasi dan kondisi keamanan yang tidak mendukung, terutama ancaman dari kemungkinan besar terpaparnya Covid-19 yang mematikan.

Sebagian orang mengatakan hukum pidana Islam (jinayah) seperti qishash, ranjam, potong tangan, atau hukum pidana (jinayah) lainnya memberatkan. Benar sekali, sebab dalam sistem hukum apapun pasti ada ketentuan pemberian sanksi hukum maksimal atau hukuman terberat. Tujuannya agar memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan suatu tindak pidana serupa.

Namun demikian, perlu digarisbawahi, terdapat syarat-syarat ketat yang harus benar-benar dipenuhi sebelum menjatuhkan sanksi pidana terberat tersebut. Jika benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ketentuan al Qur’an dan Sunnah, barulah sanksi pidana terberat tersebut bisa dilaksanakan, namun jika tidak cukup bukti, hukuman atau sanksi berat tak bisa dilaksanakan. Bisa-bisa gugur demi hukum.

Satu lagi yang perlu diingat, dalam sistem hukum apapun, yang wajib menjatuhkan sanksi hukum pidana dan mengeksekusinya adalah negara, bukan perorangan. Karena itu, pelaksanaan hukum pidana harus memiliki kekuatan sosial dan politik.

Singkatnya, jika kita telusuri lebih dalam, pada satu sisi kita dituntut berupaya semaksimal mungkin dapat melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditentukan, namun di sisi lainnya dalam situasi dan kondisi tertentu, Islam pun memberikan keringanan untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan/kemampuanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu; dan barangsiapa dijaga dirinya dari kekikiran; mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q. S. at Taghabun : 64).

Rasululah saw bersabda, “Agama itu sangat ringan dan siapa pun yang membebani keberagamaannya secara berlebihan, ia tidak akan sanggup menanggungnya. Jadi, kamu tidak perlu berlebihan, tetapi cobalah untuk mendekati kesempurnaan dan terimalah kabar baik bahwa engkau akan diberi ganjaran; dan salatlah di pagi hari, siang, dan di penghujung malam.” (H. R. Bukhari, Shahih Bukhary, Kitab al Iman, Bab Addinu Yusrun, hadits nomor 39).

Ilustrasi : Kondisi masjidil haram pada masa pandemi Covid-19 (sumber gambar : en.shafaqna.com)

sumber : https://retizen.id/posts/66109/jangan-berlebihan-dalam-beribadah-ajaran-islam-itu-meringankan
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler