Pemutusan Kontrak Petugas PPSU, Ini Kata Politikus PDIP
Menurut Gembong, pemberhentian harus melalui tahapan-tahapan yang sudah jelas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyoroti pemberhentian kontrak petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Rawa Badak, Jejen Sujana. Menurut Gembong, perlu ditilik lebih jauh apakah pemutusan tersebut sudah sesuai prosedur.
Menurut Gembong, pemberhentian harus melalui tahapan-tahapan yang sudah jelas. “Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak? Tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan. Enggak bisa juga tiba-tiba diberhentikan, enggak boleh,” kata Gembong kepada awak media pada Jumat (4/3/2022) kemarin.
Selain itu, da menambahkan, peringatan harus dilakukan berdasarkan adanya evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali. Dia menyayangkan tidak adanya keterbukaan yang menjadi hak para petugas PPSU dan Penyedia Jasa Layanan Orang Perorangan (PJLP).
“Soal sanksi atasannya yang bisa nilai. Tapi sekali lagi, etika orang sudah kontrak setahun, dan terjadi kesalahan, harus berdasarkan evaluasi, tapi sebelum itu yang bersangkutan harus tau dulu (kesalahannya),” kata dia.
Sebelumnya, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bertugas di Kelurahan Rawa Badak, Jejen Sujana, berjalan kaki sejauh 15,5 kilometer dari Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur DKI, Anies Baswedan. Kedatangan Jejen untuk meminta kepastian mengenai kontrak pekerjaannya selama empat tahun terakhir yang diputus sepihak.
“Tuntutannya saya bisa kerja lagi, anak bisa pada makan, ada lima anak saya,” kata Jejen saat ditemui Republika.co.id di Balai Kota, Rabu (2/3/2022).