Jamaah tidak Perlu Lagi Ajukan Izin untuk Sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Izin tetap dibutuhkan untuk umroh dan sholat di Raudhah.

AP/Amr Nabil
Jamaah tidak Perlu Lagi Ajukan Izin untuk Sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan jamaah tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Makkah, Sabtu (5/3/2022). Keputusan baru ini berarti jamaah dapat berdoa di Dua Masjid Suci, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun.

Baca Juga


Kementerian mengumumkan penerbitan izin masih akan diterapkan untuk melakukan umroh dan sholat di Al-Rawdah Sharifa (Raudhah). “Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan sholat di Dua Masjid Suci,” kata kementerian, dilansir di Saudi Gazette, Sabtu.

Kasus Covid-19 baru di Arab Saudi mencapai lebih dari 300 pada Ahad (6/3/2022) dengan 317 infeksi baru tercatat selama 24 jam terakhir. Menurut keterangan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, dua orang telah meninggal karena komplikasi yang disebabkan oleh virus selama 24 jam terakhir.

Ini menjadikan jumlah total infeksi yang dikonfirmasi di Kerajaan menjadi 747.436 kasus dan kematian terkait virus menjadi 9.008 jiwa. Menurut kementerian, total 668 orang pulih selama 24 jam terakhir sehingga meningkatkan jumlah total orang yang bebas dari virus mematikan menjadi 727.544. Menurut kementerian, di antara kasus aktif 422 di antaranya berada dalam kondisi kritis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler