Dafar Layanan Publik yang Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2022

Pengurusan pembuatan atau perpanjangan SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Tim Infografis Republika.co.id
Layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Aturan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.


Layanan Publik

Bidang Ekonomi

- Menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Memperpanjang izin usaha di bidang ketenagakerjaan 

- Menerima program Kementerian Pertanian

- Mengurus peralihan hak tanah karena jual beli

- Bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan 

- Mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah

Bidang Pendidikan dan Ibadah

- Menjadi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan maupun umum

- Melaksanakan ibadah umrah dan haji

Bidang Hukum

- Mengakses pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual dan keimigrasian

- Mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK dan SKCK

 

 

Sumber: BPJS Kesehatan

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler