Sidebar

Kemenag Sesuaikan Kebijakan Umroh Respons Pencabutan Pembatasan Arab Saudi

Monday, 07 Mar 2022 06:50 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyatakan kebijakan umroh akan disesuaikan menyusul pencabutan pembatasan Covid-19 Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melakukan pelonggaran sejumlah aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes). 

Baca Juga


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. 

"Terkait keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umroh di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (7/3/2022). 

Salah satu aturan yang dicabut Arab Saudi adalah keharusan tes PCR dan karantina untuk setiap kedatangan. Hilman Latief menilai kebijakan Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umroh. 

Selanjutnya, dia menyebut Kementerian Agama (Kemenag) akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy), antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umroh ini.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umroh dari asrama haji juga akan disesuaikan," ucap dia.

Kemenag disampaikan akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini memiliki wewenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Hilman menambahkan, koordinasi tersebut diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Terkait dicabutnya ketentuan atau syarat karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi, misalnya. Dia menilai hal tersebut harus direspon secara mutual. 

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," lanjutnya. 

Dia juga menegaskan, posisi Kemenag adalah mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19. Salah satunya, jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan One Gate Policy, sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.  

Berita terkait

Berita Lainnya