Sekolah TK hingga SMP di Tangerang Mulai PTM

PTM terbatas kembali dilaksanakan seiring dengan klaim penurunan kasus Covid-19

ANTARA/Fauzan
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan PTM terbatas tingkat sekolah dasar (SD) yang diikuti 45 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Rep: Eva Rianti Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Seluruh sekolah jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berkapasitas 50 persen, Senin (7/3/2022). Pelaksanaan PTM terbatas kembali dilaksanakan seiring dengan klaim penurunan kasus Covid-19.

Baca Juga


“Hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, pelaksanaan PTMT jenjang TK/ SD/ SMP mulai 7 Maret 2022,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah.

Dalam pelaksanaannya, Syaifullah menuturkan, sekolah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan aturan yang sesuai dengan pelaksanaan PTM sebelum-sebelumnya. Hal itu di antaranya memberlakukan kapasitas maksimal siswa dalam ruangan kelas dan durasi waktu belajar, menjaga jarak, serta pengontrolan siswa saat kepulangan.

“Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajarnya 4 jam,” ujarnya.

Senada, Dinas Pendidikan Kota Tangsel juga memberlakukan PTM terbatas untuk seluruh siswa jenjang TK hingga SMP pada hari ini dengan alasan serta aturan yang sama. Keputusan pelaksanaan PTM itu termaktub di dalam Surat Edaran Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan.

“Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD/ sederajat, serta SMP/ sederajat agar melaksanakan PTMT kapasitas 50 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” isi dari Surat Edaran yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni tersebut.

Di dalam beleid itu, diinstruksikan pada satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pada saat jam pulang, yakni dilakukan pemantauan dan pengaturan kedatangan serta kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan.

“Satuan pendidikan setiap harinya wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui google form bidang masing-masing,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Tangsel diketahui telah memberlakukan kembali PTM yang hanya diikuti siswa kelas tinggi, yakni 6 SD dan 9 SMP sejak 28 Februari 2022. Lalu berlanjut ke keseluruhan tingkat kelas mulai pekan ini.

Sementara itu, wilayah Tangerang Raya lainnya, yakni Kota Tangerang, pemberlakuan PTM dimulai hari ini dengan terlebih dahulu diikuti oleh siswa kelas 6 SD dan 9 SMP. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas usai digelar selama sepekan ini.

Apabila hasil evaluasinya bagus, siswa-siswa di tingkat lainnya, seperti kelas 1—5 SD dan kelas 7—8 SMP bisa ikut PTM terbatas juga. “Jika dinilai aman diberlangsungkan, maka PTM terbatas akan diikuti siswa kelas lainnya secara bertahap dan bergilir,” tutur Jamal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler