Pelonggaran Aturan di Arab Saudi Kado Jamaah Umroh Indonesia
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (Amphuri) mengapresiasi langkah Arab Saudi yang mencabut sejumlah aturan pencegahan Covid-19. Penghapusan itu seolah menjadi kado bagi calon jamaah Indonesia jelang Ramadhan.
"Amphuri mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Arab Saudi yang selama ini menjadi persyaratan jamaah umroh. Ini adalah hadiah terbesar bagi umat Islam Indonesia menjelang Ramadhan tahun ini," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur, Senin (7/3/2022).
Firman mengatakan pencabutan PCR dan karantina yang selama ini berlaku untuk pelaksanaan umroh akan meringankan jamaah. Hal ini bakal mengurangi prosedur yang selama ini memberatkan asosiasi dan jamaah umroh. Menurut dia, perjalanan umroh pada waktu normal hanya sembilan hari, tetapi saat pandemi bertambah menjadi sekitar 12 hari ditambah karantina setiba di Indonesia.
Dampak lainnya yakni mengurangi komponen biaya akibat karantina dan PCR. "Harga referensi (umroh) saat pandemi Rp 28 juta itu belum termasuk karantina. Namun, kondisi saat ini dengan dihapus PCR dan karantina akan berdampak ke biaya umroh," kata dia.
Kendati sudah tak perlu lagi karantina dan PCR, setiba di Tanah Suci, Amphuri tidak bisa serta-merta langsung menurunkan biaya umroh. Pasalnya, hingga pertengahan Ramadhan nanti, tiket perjalanan umroh sudah dibayarkan mengikuti program saat pandemi.
"Saat ada penghapusan karantina tidak serta merta PPIU bisa mengubah lamanya perjalanan karena itu tergantung tiket yang sudah konfirmasi. Yang berbeda adalah program kegiatannya yang sebelumnya karantina selama lima hari sejak kedatangan di Madinah, sekarang sejak hari kedatangan bisa langsung beribadah di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan itu di antaranya penghapusan pembatasan jarak, pencabutan kewajiban PCR, hingga tidak mewajibkan memakai masker di tempat terbuka.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan segera melakukan penyelarasan kebijakan umroh seiring kebijakan Arab Saudi yang menghapus keharusan PCR dan karantina. "Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan," ujar Hilman.
Hilman menambahkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jamaah umroh dari asrama haji juga akan disesuaikan. Menurut Hilman, ia akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes.
Kedua lembaga itu yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.