Pelonggaran Dimulai dari Bali: Pelaku Perjalanan tak Lagi Wajib Tes Covid-19 dan Karantina
Pelaku perjalanan domestik tak lagi harus lampirkan hasil tes Covid saat masuki Bali.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik secara bertahap dari Provinsi Bali. Uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Bali juga dimulai pada Senin (7/3/2022).
"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan visa on arrival, bebas karantina dan target vaksinasi," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K.Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Alexander mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Dalam ketentuan tersebut, juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.
"Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan booster (penguat) di atas 30 persen," katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu, mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," katanya.
Menurut Luhut, PPLN yang akan masuk ke Bali mulai Senin ini juga tidak diwajibkan lagi menjalani karantina. Luhut menyatakan, pelaksanaan uji coba tanpa karantina ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah persyaratan.
“Dan ratas hari ini, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut.
Pemerintah pun memberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para PPLN untuk masuk ke Bali. Pertama yakni, PPLN yang datang harus menunjukkan bukti pelunasan hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, PPLN yang masuk sudah harus vaksinasi lengkap atau booster. Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah hasil negatif keluar, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan,” jelas dia.
Ia juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi penguat dan menggunakan PeduliLindungi. Seperti diketahui, salah satu kegiatan olahraga yang sedang berlangsung di Bali adalah kompetisi sepak bola Liga 1 Indonesia yang menerapkan sistem bubble.
Menanggapi aturan terbaru terkait tes Covid-19 dan karantina PPLN, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI cum Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang baiknya dilakukan guna menambah kelancaran uji coba tersebut. Pertama, ketika sampai Indonesia PPLN harus melakukan pemeriksaan PCR dan harus negatif.
"PPLN juga harus sudah divaksin lengkap dan booster. Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih mengumumkan bahwa dua per tiga dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya, persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda," kata Tjandra dalam keterangannya, Sabtu (5/3).
Kedua, alangkah baiknya dalam daftar pertanyaan yabg harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia maka perlu ditanyakan apakah dalam 7 hari terakhir ada kontak dengan Covid-19 positif, atau ada anggota keluarga / kerabat yang Covid-19 positif. Ketiga, tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia.
"Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," ujarnya.
Keempat, perlu ada komunikasi antara IHR focal point Indonesia dengan IHR focal point negara asal dan juga negara tujuan lanjutan PPLN. Khususnya bila belakangan diketahui ada yang positif Covid-19.
"Kelima, dapat juga diatur tentang kalau ada negara-negara yg sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan mungkin ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," tuturnya.
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengingatkan pandemi belum berakhir dan harus diwaspadai kemunculan varian baru Covid-19, termasuk subvarian Omicron BA.2 yang kerap dijuluki "Son of Omicron". Kementerian Kesehatan pun telah mendeteksi sekitar 252 kasus BA.2 di Indonesia.
"Potensi BA.2 ini merugikan tetap ada, kita tak bisa menjamin varian baru ini bisa kita kendalikan, masyarakat harus tetap waspada," kata Dicky, Kamis pekan lalu.
Untuk antisipasi BA.2 yang sudah menyebar adalah dengan tetap memperkuat pintu masuk negara. Menurut Dicky, aturan kekarantinaan serta skrining harus tetap dilakukan.
"Apa itu skrining ya bahwa setiap orang yang masuk pintu negara, harus membawa hasil tes negatif PCR 24 jam, sebelum kedatangan dipastikan bahwa orang itu juga tidak bergejala ketika di datang dari bandara kepergian maupun ketibaan," tutur Dicky.
Maka, dia menegaskan, upaya mitigasi perlu masyarakat tingkatkan. "Ini bicara ketaatan kita dalam disiplin protokol kesehatan 5M, penguatan deteksi dini ditingkatkan, dan tentu akselerasi vaksinasi lebih dari 70 persen itu yang harus kita lakukan," tegas Dicky.
Kementerian Kesehatan RI mendeteksi sekitar 252 kasus BA.2 atau dikenal Son of Omicron yang merupakan varian mutasi Covid-19 dari Omicron di Indonesia. Jumlah tersebut berdasarkan pengamatan kasus hingga Februari 2022.
"Terkait varian BA.2 sebenarnya kita sudah mendeteksi varian ini. Kalau kita lihat jumlah varian BA.2 yang saat ini sudah bisa deteksi itu sekitar 252 varian," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.