Satgas: Penetapan Status Endemi Covid-19 Otoritas WHO

Kondisi terkendali dari pandemi diindikasikan dari kasus dan kematian rendah.

Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO karena membutuhkan perbaikan kondisi kasus secara global. Ilustrasi
Rep: Dessy Suciati Saputri, Zainur Mahsir Ramadhan Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Sebab, pandemi Covid-19 berdampak pada banyak negara sehingga perubahan statusnya menjadi endemi Covid-19 membutuhkan perbaikan kondisi kasus secara global.

Baca Juga


“Penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia atau WHO,” kata Wiku saat konferensi pers, pada Selasa (8/3/2022).

Wiku menjelaskan, istilah endemi ini digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten dan dengan luas daerah terdampak serta durasi yang beragam di tiap daerah. Pada umumnya, Wiku mengatakan, kondisi terkendali dari pandemi dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian rendah, bahkan nol kasus dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi ini dapat tercapai jika masyarakat secara bersama-sama menjalankan upaya pengendalian Covid-19 dengan optimal. “Ke depannya semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan Covid-19,” kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pengaturan pada tahap endemi selayaknya di Malaysia. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, persiapan menuju endemi Covid-19 sudah ada.

“Rambu-rambu sudah kita siapkan,” kata Widyastuti kepada awak media, Selasa (8/2).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler