Organda: Perjalanan tanpa Tes Covid-19 untuk Hidup Menuju ke Lebih Normal
Meski ada aturan perjalanan fleksibel, Organda tetap mengikuti protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik kebijakan pelaku perjalanan domestik, khususnya dengan transportasi darat, yang tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan. "Kita menyambut ini sebagai sesuatu yang positif agar dapat terus bertahan hidup menuju arah yang lebih normal," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Ateng mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menghilangkan syarat perjalanan berupa tes Covid-19 tentu didasari oleh berbagai data, fakta, hingga masukan dari para ahli dan epidemiolog bahwa penanganan pandemi semakin baik dengan melandainya kasus aktif di berbagai daerah. Ia juga menyampaikan, meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, Organda tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pengguna jasa juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika melakukan perjalanan. "Kita sadari bahwa penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan masyarakat secara baik. Ini menjaga peluang agar sektor transportasi tidak tersendat kembali," ujarnya.
Ateng menambahkan, Organda berharap agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi bilamana pembatasan mobilitas kembali terjadi. Hal tersebut diperlukan guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha di sektor transportasi, sekaligus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Pandemi ini diharapkan dapat dijadikan pengalaman agar ke depan otoritas menyiapkan skenario mitigasi yang sistematis dan terukur," kata dia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE tersebut, memuat ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.