DPR Minta Pemerintah Turunkan Biaya Haji dan Umroh
Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pelancong menjalani karantina wajib Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan, pemerintah Arab Saudi telah mencabut kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan karantina bagi pendatang dari luar negeri. Hal tersebut seharusnya membuat pemerintah Indonesia dapat menurunkan biaya haji dan umroh ke depan.
"Harus direvisi seluruh jenis-jenis pembiayaan yang menjadi kaitan dari protokol penanganan Covid-19," ujar Muhaimin lewat keterangan tertulisnya.
Menurutnya, banyak komponen yang bisa dikurangi dalam pembiayan ibadah haji dan umroh. Melihat pemerintah Arab Saudi telah menghapus sejumlah aturan karena meredanya pandemi Covid-19.
"Banyak itu komponen-komponen yang bisa dikurangi, yang saya kira menyenangkan ini suasananya membaik," ujar Muhaimin.
Diketahui, Arab Saudi mencabut aturan langkah pencegahan terkait dengan memerangi pandemi virus corona, Sabtu (5/3/2022). Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan langkah-langkah termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Kerajaan.
Dilansir di Arab News, Ahad (6/3/2022), Kementerian yang dikutip oleh Saudi Press Agency juga mengatakan jarak sosial di Dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di Arab Saudi akan berakhir. Namun, jamaah masih harus memakai masker.
Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan pelancong menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di Kerajaan. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan infeksi virus corona. Kementerian menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk imunisasi.