Penumpang yang telah divaksin minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen.
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah penumpang kereta api tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah penumpang kereta api tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta api Lokal Bandung Raya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah penumpang kereta api tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah penumpang kereta api Lokal Bandung Raya tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta api Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah penumpang kereta api Lokal Bandung Raya tiba di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022). PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan kereta api yakni, kapasitas penumpang menjadi 100 persen, penumpang yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak perlu tes PCR maupun antigen, penumpang usia di bawah enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan. Foto: Republika/Abdan Syakura