Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Wajib hukumnya bagi seorang Muslim mengganti puasa Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wajib hukumnya bagi seorang Muslim mengganti puasa Ramadhan yang ia tinggalkan karena uzur syar'i.
Terkait membayar puasa Ramadhan digabung dengan puasa sunnah, Ustadz Abdul Somad (UAS) menyebut hal ini dibolehkan. Afdhalnya, puasa qadha harus dibayarkan terlebih dahulu baru puasa sunnah atau Syawal ketika Ramadhan usai.
UAS menegaskan bergantinya Ramadhan dari satu tahun ke tahun berikutnya tidak berarti menghapus utang-utangnya yang ada terdahulu. Karena itu, ia menganjurkan agar setiap orang mencatatkan utang puasanya agar tidak mudah terlupa.
Hal ini disampaikan Imam Zakaria al-Anshori dari kalangan mashab Syafi'i dalam Kitab Fattawa al-Azhar. Namun, jika tidak mampu, seorang Muslim dibolehkan menggunakan hukum maqbul, yaitu melakukan qadha sembari puasa sunnah.
Kewajiban membayar utang puasa ini tetap berlaku, bahkan jika orang yang menanggungnya meninggal dunia. Yang wajib membayar utang puasa adalah ahli warisnya.
Hanya dalam hitungan hari, kita akan menyambut bulan suci Ramadhan. Bagi Anda yang belum mengganti utang puasa Ramadhan, segerakanlah menggantinya. Berikut ini niat puasa qadha Ramadhan.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.”
Artinya: "Aku berniat mengqadha puasa Ramadhan esok hari karena Allah SWT."