Polres Sukabumi Bongkar Dua Kasus TPPO
Korbannya merupakan perempuan muda asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI --- Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi dan Papua. Korbannya merupakan perempuan muda asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Seluruh korban berjumlah lima orang, empat menjadi korban perdagangan orang ke Papua dan satu lainnya ke Arab Saudi," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi, Senin (14/3/2022).
Menurut Bayu, modus TPPO ke Papua yang dilakukan tiga tersangka dengan menjerat empat perempuan muda asal Palabuhanratu yang dijanjikan bekerja di salah satu kafe di Papua dengan bayaran tinggi. Namun kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan sempat diperjualbelikan kepada pemilik kafe lainnya.
Untuk tiga tersangka yang salah satunya wanita sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi menunggu sidang. Sementara seorang tersangka lainnya yang merupakan pemilik kafe dan pembeli empat korban ditahan di Papua sehingga total tersangka ada empat orang.
Sementara, kasus dugaan TPPO ke Arab Saudi yang korbannya merupakan janda muda asal Kecamatan Cidahu masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Dari pengakuan korban, dia bisa berangkat ke Arab Saudi setelah sebelumnya berkenalan dengan seseorang di media sosial yang katanya merupakan perwakilan dari perusahaan jasa penyediaan tenaga kerja ke luar negeri.
Setelah perkenalan, korban diiming-imingi pekerjaan sebagai penata rumah tangga di Arab Saudi dengan upah tinggi. Namun, dalam kenyataannya korban disimpan di penampungan dan dipekerjakan sebagai pembantu tanpa upah. Bahkan untuk makan dan minum pun sulit.
"Kami bekerja sama dengan pihak lain membantu memulangkan korban dari Arab Saudi dan alhamdulillah sekarang sudah kembali berkumpul bersama keluargadi kampung halamannya dan kami masih memburu pelaku yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi," tambahnya.