In Picture: Kasus Perniagaan Satwa Dilindungi

Petugas berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol dan nuri.

Petugas menunjukan barang bukti kukang jawa (Nycticebus javanicus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal.

Petugas menunjukan barang bukti burung elang bontok (Nisaetus cirrhatus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal.

Petugas menunjukan barang bukti burung elang bondol (Haliastur indus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Petugas menunjukan barang bukti kukang jawa (Nycticebus javanicus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).


Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler