Penyidik Bareskrim Periksa Ayah Indra Kenz Sebagai Saksi

Ayah Indra Kenz diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan.

ANTARA/Reno Esnir
Indra Kesuma atau Indra Kenz Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap ayah Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (ilustrasi)
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (17/3) memeriksa ayah Indra Kenz, berinisial LHS, sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.

Baca Juga


"Hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orang tua dari saudara IK, dengan inisial LHS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

LHS diperiksa mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.30 WIB dan dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan, jelas Gatot. "Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan," katanya.

Indra Kenz, yang bernama asli Indra Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo. Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya. 

Dalam perkara tersebut, 14 korban telah diperiksa, yang berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar. Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. 

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank. Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar. Serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler