Sidebar

Denda 25 Ribu Riyal untuk Jamaah Umroh Overstay

Thursday, 17 Mar 2022 21:34 WIB
Seorang pria berdoa sebagai jarak sosial jamaah Muslim untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona. Denda 25 Ribu Riyal untuk Jamaah Umroh Overstay

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Juru bicara Direktorat Paspor (Jawazat) di Makkah Kapten Abdul Rahman Al-Qathami mengatakan penyedia layanan haji dan umroh akan didenda apabila ditemukan ada jamaah haji atau umroh yang menetap lebih lama di kerajaan setelah berakhirnya visa mereka. Penyedia jasa akan didenda sebesar 25 ribu riyal atau setara Rp 95 juta untuk setiap peziarah.

Baca Juga


“Hukuman akan dikenakan pada perusahaan haji dan umroh karena mereka bertanggung jawab untuk memulangkan jemaah sebelum visa mereka berakhir,” kata Al-Qathami dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (17/3/2022).

Hadir dalam acara bertajuk “Buletin Pertama” di saluran Al-Ekhbariya, Al-Qathami mengatakan penyelenggara haji dan umroh memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan aturan visa secara ketat, mengingat dimulainya kembali kedatangan jamaah haji dalam jumlah besar menyusul pencabutan sebagian besar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan virus corona.

“Perwakilan dari beberapa perusahaan haji dan umroh sudah dipanggil untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran terhadap mereka,” kata Al-Qathami

Hasilnya, sebanyak 208 perusahaan telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dan hukuman telah dijatuhkan pada masing-masing perusahaan haji dan umroh tersebut. Denda yang diberikan terhadap pelanggaran akan mulai dari 25 ribu riyal untuk setiap peziarah.

Dalam perkembangan terkait, Program Doyof Al-Rahman mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis visa elektronik untuk keperluan umroh dan pengunjung dapat memanfaatkannya. Program ini juga mengumumkan nama-nama negara yang dapat memanfaatkan layanan ini. 

Jenis-jenis visa tersebut antara lain visa kunjungan untuk tujuan umroh, visa umroh melalui agen asing, dan visa transit. Negara-negara yang akan mendapatkan keuntungan dari visa pengunjung untuk tujuan umroh antara lain Inggris, Kanada, Amerika Serikat, China, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, Kazakstan, Malaysia, Brunei, Andorra, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia , Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Belanda, dan Yunani.

 

Daftar ini juga mencakup Islandia, Irlandia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Monako, Montenegro, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, Australia, dan Baru Selandia. Program Doyof Al-Rahman merupakan salah satu dari sekian banyak program yang telah diluncurkan di bawah payung Visi Saudi 2030. Program ini berupaya meningkatkan pengalaman dan kemampuan haji dan umroh serta layanan yang diberikan kepada Doyof Al-Rahman.

 

https://saudigazette.com.sa/article/618263/SAUDI-ARABIA/Jawazat-SR25000-fine-for-overstaying-Hajj-and-Umrah-visas

Berita terkait

Berita Lainnya