DPR Minta Kebijakan Minyak Goreng Berpihak Kepada Rakyat
Permendag 6/2022 dinilai terlihat tegas peraturannya, tapi implementasinya kurang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Menurutnya, peraturan tersebut justru menguntungkan pengusaha.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Sementara, dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," ujar Dasco kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
DPR sejak awal telah mengingatkan agar Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng tak hanya menjadi kebijakan macan kertas. Hanya terlihat tegas dalam peraturannya, tetapi implementasinya kurang.
Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah bisa ambil langkah tegas. Salah satunya adalah memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.
"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," ujar Dasco.
Ia mengaku prihatin bahwa persoalan minyak goreng yang telah menimbulkan korban jiwa. Karenanya, ia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. untuk itu pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal. dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujar Dasco.
Sebelumnya, Lutfi menjelaskan alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat HET. Tujuannya untuk mencegah adanya tindakan curang dari oknum dan menyebabkan barang jadi langka. Pasalnya, kebijakan HET bisa diterapkan karena harga minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku diturunkan pemerintah jauh lebih rendah dari tren harga internasional yang sedang tinggi.
"Kita mesti lihat kemarin itu memang barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar, perbedaan antara (harga) minyak yang kita sediakan dan harga internasional tinggi sekali," kata Lutfi saat meninjau harga bahan pokok di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).