Fatia Siap Buka ke Publik Data Penguasa Diduga 'Bermain' Tambang di Papua

Fatia dan Haris mengaku tak gentar jika harus mendekam di penjara.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah aktivis dan akademisi mengenakan masker bertanda silang saat mendampingi Direktur Lokataru Haris Azhar yang akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menegaskan dirinya telah siap menerima konsekuensi atas kasus yang menjerat dirinya, termasuk ditahan. Fatia bersama Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Tidak hanya itu, kata Fatia, dirinya juga siap membuka data yang dimilikinya untuk diketahui masyarakat luas. Data tersebut terkait keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dibalik relasi ekonomi operasi militer di Intan Jaya, Papua. Akibat menyebutkan nama-nama penguasa yang diduga 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, Fatia dan Haris Azhar dipolisikan.

"Jadi yang perlu dilihat ditanya ke polisi apakah ditahan atau tidak. Kalau kami siap dengan konsekuensi ini dari awal dan kita siap buka data ke publik," tegas Fatia, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Selain itu, Fatia juga menyebut penetapan dirinya dan Haris Azhar sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan pejabat negara. Menurutnya, upaya kriminalisasi dan pembungkaman ini kerap menimpa pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada pemerintah.

"Terjadi juga kepada beberapa korban, pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," ungkap Fatia.

Lanjut Fatia, harusnya Presiden Joko Widodo harus menyoroti fenomena ini. Maka dengan demikian, pemerintah jangan sibuk mengkriminalisasi aktivis. Namun pemerintah, dalam hal ini pejabat tinggi negara harusnya fokus mengurusi Papua, agar tidak terjadi konflik terus menerus.

"Jadi semestinya presiden khususnya itu menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk kriminalisasi aktivis tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," tegas Fatia.

Sebelumnya, Haris Azhar juga menegaskan dirinya tidak gentar jika harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia tidak takut apabila nantinya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik langsung ditahan oleh polisi.

"Jadi walaupun saya sampai di tahan hari ini atau kapanpun ditahan itu enggak ada masalah," tegas Haris Azhar.

Selain itu Haris Azhar menyebut penetapan tersangka kepada dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman. Menurutnya, bukan hanya mereka berdua yang dibungkam suaranya, tapi masyarakat turut dibungkam dengan penetapan tersangka tersebut.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," tegas Haris.

Diketahui, Haris dan Fatia diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Senin (21/3) atas laporan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Kemudian penetapan tersangka ini terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik. Luhut menggugat konten Youtube milik Haris Azhar, yang mengundang Fatia Maulidiyanti untuk membahas soal hasil investigasi sembilan LSM hukum, dan HAM, serta kemanusian, terkait relasi bisnis, dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya."

Kemudian dalam konten, Haris Azhar dan Fatia membahas tentang bisnis para pejabat, dan purnawirawan TNI, di Papua. Lalu, berdasarkan konten itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu. Keduanya sempat akan dilakukan mediasi dengan pelapor, tapi urung terjadi. Sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler