Kemendikbudristek Dorong PTN Transformasi ke PTN BH

Nizam menjelaskan, PTN BH memerlukan kreativitas dalam mencari pendanaan.

republika/mardiah
Ilustrasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong perguruan tinggi negeri bertransformasi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) agar perguruan tinggi dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong perguruan tinggi negeri bertransformasi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Hal itu disebut perlu dilakukan agar perguruan tinggi dapat berlari, unggul, dan berdaya saing. 

Baca Juga


"Mas Menteri Nadiem Makarim mendorong untuk memandirikan perguruan tinggi melalui skema perubahan PTN BH dalam program Kampus Merdeka agar perguruan tinggi dapat berlari, unggul, dan berdaya saing," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022). 

Hal tersebut dikatakan sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN menjadi PTN BH. Kendati demikian, Nizam menambahkan, perguruan tinggi yang berubah menjadi PTN BH bukan entitas di luar negara, melainkan sepenuhnya milik negara. 

"Bentuk PTN BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat, dan penyelenggaraan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat," kata Nizam. 

Nizam menjelaskan, PTN BH memerlukan kreativitas dalam mencari pendanaan. Menurut dia, perguruan tinggi tidak melulu bergantung kepada APBN atau uang SPP mahasiswa. Jika membandingkan alokasi APBN dengan 127 PTN, maka perlu antrian 10 tahun bagi setiap perguruan tinggi untuk melakukan investasi atau pengembangan perguruan tinggi. 

Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Ainun Naim, menjabarkan, penetapan perguruan tinggi menjadi PTN BH melalui serangkaian studi ekstensif sejak tahun 90-an. UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 menjadi tonggak landasan hukum bagi penyelenggaraan PTN BH. Perguruan tinggi negeri dapat berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. 

"Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Sebagai contoh yaitu menetapkan kebijakan secara mandiri, pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, dan pembukaan atau penutupan prodi/fakultas. Namun, tentu terdapat tantangan yang besar dan resiko akibat perubahan tersebut," jelas Ainun. 

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, mengatakan, kampusnya sedang mempersiapkan diri untuk menjadi PTN BH. Saat ini, Unnes sedang menunggu proses harmonisasi perubahan status perguruan tingginya. 

"Kami bisa belajar dari UGM yang telah terlebih dahulu menjadi PTN BH dan langkah apa saja yang telah ditempuh UGM," tutur Fathur. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler