OJK: Sengketa Unitlink Hanya Nasabah dan Asuransi yang Bisa Selesaikan
Berlarutnya permasalahan akan menyebabkan kerugian pada kedua pihak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, kasus sengketa antara nasabah unitlink dengan tiga perusahaan asuransi hanya bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak itu sendiri.
Hari ini OJK kedatangan lagi unjuk rasa dari pemegang polis unitlink yang menuntut pengembalian premi yang sudah dibayarkan. "Penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan, termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," tutur Sekar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Sekar menyampaikan, OJK sudah tegas meminta perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya. Termasuk memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi yaitu PT AXA Mandiri Financial Services, PT Prudential Life Assurance , dan PT AIA Financial, sehingga nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah, karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya," kata Sekar.
Menurut Sekar, semua pihak pasti sudah paham posisi hukum masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. "Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak," ujar Sekar.
Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA hari ini mendatangi kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga tersebut dengan mengusung tiga tuntutan. Tuntutan pertama, para korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut. Para korban juga menuntut moratorium atau menghapuskan unitlink, serta meminta ada audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi.