Eks Ketua KONI Sumbar Singgung Nama Mahyeldi Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini.

brandsoftheworld
PSP Padang
Rep: Febrian Fachri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat, Agus Suardi, menyinggung nama Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, dalam kasus korupsi dana hibah yang mengalir untuk Persatuan Sepak Bola Padang (PSP). Agus Suardi saat ini sudah menjadi tersangka bersama dua mantan pengurus KONI Kota Padang dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.

Kasus dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 nilainya mencapai Rp 2,1 miiar. Dalam dana hibah tersebut diketahui ada aliran dana untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta. Saat itu, Agus Suardi menjabat sebagai ketua KONI Padang merangkap bendahara umum PSP Padang.

Baca Juga


Sedangkan Gubernur Mahyeldi saat itu sebagai wali kota Padang yang juga ketua umum PSP Padang. “Saya memberikan keterangan tambahan, misalnya, selaku bendahara umum PSP, pengalihan dana (hibah KONI Padang) itu kan dari pemerintah, saya selaku bendahara PSP dan ketua KONI Padang, saya menjalankannya sesuai dengan perintah dari ketua. Siapa ketua (PSP), kayaknya  bapak juga tahu itu siapa,” kata Agus di sela pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (22/3).
 
Kuasa hukum Agus Suardi, Putri Desi Rizky, mengatakan kasus dugaan korupsi itu bergulir ketika PSP Padang mengajukan proposal. Kemudian dananya disetujui dan dititipkan ke KONI Padang. Dalam proposal tersebut tercantum nama Mahyeldi, ketua umum PSP Padang yang juga wali kota Padang.

Mahyeldi saat ini adalah Gubernur Sumatra Barat. “PSP tidak ada dana, jadi PSP membuat proposal dan disetujui, tapi dananya dititip KONI. Rp 500 Juta. Ketua KONI Padang Agus Suardi, tapi di PSP Agus Suardi adalah bendahara umum. Sebagai bendahara, tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja tanpa perintah ketua. Cari tahu sendiri ketua PSP pada saat itu siapa,” ujar Putri.

Kasi Intel Kejari Padang, Roni Saputra, menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Kita masih dalami. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga masih terus berlangsung,” ujar Roni.

Agus Suardi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2021. Selain Agus, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan wakil ketua KONI Padang berinisial DV dan mantan wakil bendahara berinisial NZ.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2,3 dan 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sejauh ini, ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai masih kooperatif.
Agus Suardi sendiri saat ini tak lagi menjabat sebagai Ketua KONI Sumbar sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah digantikan Hamdanus sebagai Pelaksana tugas, sesuai dengan SK Koni Pusat tertanggal 14 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler