Tolak Pakai Hak Angket Minyak Goreng, Komisi VI DPR Bentuk Panja Pangan

PKS sebelumnya mengusulkan hak angket DPR untuk tanggapi kelangkaan minyak goreng

ANTARA/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, pihaknya resmi membentuk panitia kerja (Panja) komoditas pangan untuk tanggapi mahalnya minyak goreng
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, pihaknya resmi membentuk panitia kerja (Panja) komoditas pangan. Hal itu berbeda dari usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Baca Juga


"Kita bukan mencari kegaduhan, tetapi mencari solusi. Jadi, kita lihat dulu satu persatu masalahnya dan kita cari solusi yang terbaik untuk kebijakan ke depan," ujar Martin lewat keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Ia menjelaskan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Prosesnya dilakukan karena adanya kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Hak angket dalam menuntaskan permasalahan minyak goreng di Indonesia kurang tepat. Kalau hak angket, menurut saya belum perlu," ujar Martin.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa permasalahan minyak goreng maupun komoditas pangan lainnya cukup diselesaikan melalui Panja. Keputusan pembentukannya pun sudah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VI.

"Kalau Panja sudah disimpulkan dalam raker Komisi VI dengan Mendag untuk dibentuk Panja Komoditas Pangan. Jadi, tidak spesifik soal minyak goreng, karena kita lihat perlu untuk mendalami kebijakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya menyangkut pangan," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan Fraksi PKS untuk membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Ia menjelaskan, usulan tersebut akan dibahas dalam rapat tingkat badan musyawarah (Bamus).

"Soal masalah pansus yang diusulkan nanti kita akan bawa ke badan musyawarah. Di situ biasanya akan dibahas," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3).

Namun, ia menjelaskan belum ada kepastian bahwa usulan tersebut akan disetujui dan DPR membentuk Pansus hak angket minyak goreng. Pasalnya, harus ada persetujuan dari fraksi lain untuk merealisasikan usulan tersebut.

"Disetujui tidak disetujui tergantung pada pendapat para fraksi-fraksi di badan musyawarah tersebut. Iya kalau usulan kan memang kalau resmi harus selalu dibahas," ujar Dasco.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler