Presiden Minta Jaksa Agung Awasi Peredaran Barang Impor Dicap Lokal
Presiden mengatakan, tak jarang menemukan praktik semacam itu di marketplace.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengawasi dan menindak peredaran barang-barang impor yang dicap sebagai produk lokal. Hal itu sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.
"Saya awasi betul itu, saya minta ke Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri," kata Presiden saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, yang disimak secara virtual dari Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Presiden mengatakan, tak jarang menemukan praktik semacam itu di beberapa marketplace. "Ada yang namanya aggregator, ngecapin-ngecapin, jangan pikir kita enggak ngerti. Saya sudah peringatkan dua kali. Saya enggak mau ini, besok hilang. Saya enggak mau ini, besok hilang. Tapi jangan cuma dua ini saya minta semua betul-betul," kata Presiden.
Presiden juga meminta kepada Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pergerakan barang-barang impor yang dibeli oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah."Di lapangannya dilihat betul ini lari ke mana sih? Ini ada alkes lari ke mana? Oh ke Provinsi A, kelihatan. Oh ke Kabupaten B, kelihatan. Oh ke Kota C, kelihatan. Oh ke Kementerian E ya, kelihatan semua. Sekarang gampang banget ngeliat-ngeliat," katanya.Oleh karena itu Presiden menegaskan kembali agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan e-katalog dan katalog lokal yang ada.Sebelumnya Presiden sempat mengungkapkan kekesalannya atas prioritas belanja barang impor oleh kementerian/lembaga dan pemda sehingga memerintahkan penggunaan anggaran belanja sebesar 40 persen dibelokkan untuk membeli produk-produk dalam negeri.Presiden juga sempat mengancam kepada kementerian/lembaga dan pemda yang nantinya tidak patuh akan diumumkan disertai ancaman konsekuensi seperti pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) bagi pemda serta perombakan direksi bagi BUMN dan kementerian/lembaga.