Anggota DPR: Aturan Vaksin Booster Baiknya tak Persulit Rakyat
Anggota Komisi IX DPR menegaskan aturan vaksin booster sebaiknya tidak mempersulit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa rakyat, termasuk pekerja berhak memperoleh vaksin. Vaksin diberikan secara gratis kepada rakyat tanpa biaya, baik dosis 1, dosis 2 maupun booster.
"Vaksin merupakan kewajiban negara sebaiknya tidak membuat kebijakan yang memberatkan dan menyulitkan rakyat," kata Mufida kepada Republika, Senin (28/3).
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menegaskan vaksin gotong royong prinsipnya adalah vaksin gratis yang disediakan perusahaan untuk para karyawannya. Karena itu menurutnya jika ada karyawan yang membayar untuk memperoleh booster vaksin gotong royong, maka hal itu menyalahi semangat gratis yang ditetapkan pemerintah.
"Karyawan nggak boleh dong membeli vaksin melalui skema gotong royong, itu menyalahi khitah yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Rahmad.
Namun ia mengimbau agar perusahaan tidak memaksakan diri jika tidak mampu menyediakan vaksin dengan skema gotong royong. Lebih baik masyarakat bersabar untuk mengantre mendapat vaksin booster dari program gratis pemerintah.
"Kan sukarela gotong royong itu bagi perusahaan yang mampu silakan membeli sendiri berkoordinasi dengan yang akan memasukkan vaksinnya, tapi kalau tidak mampu ya sudah ikut program pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan vaksin gotong royong merupakan upaya perusahaan membantu pemerintah mempercepat vaksinasi. Pemerintah juga sudah memastikan bahwa vaksin gotong royong gratis.