Kemenag: Prokes di Rumah Ibadah Saat Ramadhan Sesuai Level PPKM
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urasi dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag), Adib mengatakan, penerapan protokol kesehatan (prokes) di masjid atau mushola selama Ramadhan 1443 H menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah.
"Kita telah merampungkan draf final surat edaran terkait dengan kegiatan di bulan Ramadhan. Dalam edaran ini, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan level PPKM dari setiap wilayah," kata Adib melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (29/3/2022).
Ia menjelaskan, edaran tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur soal kapasitas. Wilayah dengan level PPKM level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, level 2 boleh 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
Adib menambahkan, Kemenag juga sudah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam. Nantinya, edaran ini mengatur soal keterisian jamaah di masjid atau mushola, kegiatan ibadah Ramadhan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan sholat Idul Fitri.
"Mudah-mudahan edaran tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan ini bisa tersosialisasi dan terlaksana dengan baik, sebab kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam untuk melakukan harmonisasinya,” ujarnya.
Adib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah. Sehingga semua pihak tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk di bulan suci Ramadhan disertai dengan upaya menjaga protokol kesehatan.
"Prinsipnya untuk ibadah Ramadhan kami dari Kemenag mengimbau kepada masyarakat senantiasa menjaga prokes. Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Inmendagri dan harmonisasi dengan MUI maupun ormas-ormas Islam soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan wilayah," kata Adib.