Ribuan Lubang Bekas Tambang dan Risiko Kekeringan di IKN Nusantara
KLHK mengakui ketersediaan air tanah di kawasan IKN Nusantara memang kurang.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2022), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya akhirnya mengungkapan data lubang tambang di dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Menurut Siti, bukaan lubang tambang di IKN mencapai 29 ribu hektare, yang berarti hampir setara dengan setengah luas Jakarta.
"Untuk seluruh Kalimantan Timur luas bukaan lubang tambangnya kira-kira ada 154 ribuan hektare. Sedangkan di kawasan IKN, catatan kami sementara ada 29 ribu hektare," ungkap Siti.
Dalam slide paparan Siti, data ditampilkan berdasarkan jumlah lubang tambangnya. Total terdapat 2.415 lubang tambang di ibu kota baru tersebut.
Perinciannya, sebanyak 149 lubang tambang dengan luas bukaan masing-masing di atas dua hektare, lalu 211 lubang berukuran 0,2 - 1 hektare, dan 2.055 lubang berukuran di bawah 0,2 hektare. Siti mengatakan, pihaknya sudah mulai mencoba memulihkan sejumlah lubang tambang di IKN itu pada 2021.
Ada tiga konsep yang digunakan untuk memulihkan area bekas lubang tambang itu. Pertama, dijadikan hutan rawa buatan yang bisa digunakan sebagai koridor satwa dan area penyangga tamah hutan raya (Tahura).
Kedua, dijadikan tempat agrowisata. Langkah ketiga, memanfaatkan air lubang tambang untuk kegiatan wisata, perikanan, olahraga, dan untuk sumber air bersih.
"Bekas tambang yang berair ini seharusnya bisa menjadi sumber air untuk IKN," ujar Siti.
Terkait rencana menjadikan air lubang tambang sebagai sumber air IKN, Siti terkendala dengan tingkat kadar pH airnya yang rendah, yakni 2,6 hingga 3. Untuk diketahui, nilai pH yang biasa dikonsumsi manusia umumnya mendekati 7.
"Kira-kira, pH 3,5 itu sama dengan air jeruk nipis. Ini (air di lubang tambang) lebih asam lagi dari jeruk nipis. Hal ini terus diidentifikasi oleh kementerian," ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengakui bahwa kawasan IKN Nusantara berisiko mengalami kekeringan, sebagaimana tertera dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek tersebut. Untuk mencegah kekeringan terjadi, pemerintah akan melakukan sejumlah upaya.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro mengatakan, salah satu cara mencegah kekeringan adalah menjadikan lubang bekas tambang sebagai tempat cadangan sumber air.
"Sebetulnya risiko kekeringan, ini (lubang tambang) kan bisa dijadikan tempat cadangan sumber air juga. Jadi sebetulnya ada konsep panen hujan, konsep menyimpan cadangan air di lubang-lubang itu," kata Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin kemarin.
Sigit menambahkan, berdasarkan hasil KLHS, ketersediaan air tanah di kawasan IKN memang 'kurang'. Tetapi, air permukaannya tidak.
"Makanya akan dibuat bendungan untuk memasok air ke sana," ujarnya.
Saat ini, kata Sigit, pemerintah sudah membangun Bendungan Semoi di Kabupaten Penajam Pasar Utara, yang akan digunakan untuk memasok kebutuhan air IKN Nusantara. Ke depan, pemerintah akan membangun dua atau tiga bendungan lagi untuk mencukupi kebutuhan air di ibu kota baru tersebut.
Selain itu, lanjut Sigit, pemerintah juga akan meningkatkan ketahanan cadangan air tanah di IKN. Karena itu, IKN menerapkan konsep sponge city (kota spons).
"Jadi IKN itu menyerap air. Jadi standar pembangunan IKN itu akan banyak dibuat biopori dan lain-lain. Supaya air hujan tidak langsung jadi air larian, tapi diserap untuk menambah ketahanan air di daerah itu," ujarnya.
Sebagai informasi, kawasan IKN dengan luas 256.142 hektare berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah sudah mulai membangun sejumlah infrastruktur jalan di sana. Berdasarkan perhitungan Bappenas, megaproyek ini bakal menelan biaya Rp 466,9 triliun.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, ada 149 lubang tambang di kawasan IKN Nusantara. Jatam Kaltim menduga, reklamasi semua lubang tambang batu bara itu akan dibiayai oleh negara menggunakan dana APBN.
Pengusaha diyakini untung dua kali lewat skema 'pemutihan' ini. Padahal, kata dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, reklamasi lubang tambang sebenarnya merupakan kewajiban perusahaan pemegang konsesi.
"Kehadiran rencana pembangunan megaproyek Ibu Kota baru ini sangat memungkinkan terjadi yang namanya pemutihan tanggung jawab atau pemutihan dosa. Jadi kewenangan-kewenangan pemulihan diambil alih oleh negara, karena negara punya kepentingan mengambil lahan tersebut," ujar Rupang kepada Republika, Rabu (9/3/2022).
Rupang memperkirakan, biaya mereklamasi 149 lubang tambang itu minimal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Lantaran adanya pemutihan tanggung jawab, biaya reklamasi itu akan menggunakan dana publik alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami menduga penutupan lubang tambang itu akan tetap pakai APBN, meski bukan dana pembangunan IKN," ujarnya.
Rupang tak yakin dana IKN yang akan digunakan untuk reklamasi karena dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur kota saja. Rupang menilai, skema pemutihan tanggung jawab ini sangat merugikan rakyat Indonesia.
"Perusahaan yang dapat keuntungan dari tambang, tapi kita (lewat APBN) yang biayai reklamasinya," ungkap Rupang.
Karena itu, Rupang mendesak agar lubang bekas tambang itu tetap jadi tanggung jawab perusahaan. Ia pun meminta pemerintah untuk tidak melaksanakan skema pemutihan tersebut.
"Pemulihan itu bukan tanggung jawab negara karena negara tidak melakukan pengrusakan atas kawasan tersebut. Terlebih lagi, bukan negara yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari bisnis tambang, tapi para pengusaha," ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sudah pernah merespons tudingan yang disampaikan Jatam Kaltim soal reklamasi lubang tambang di kawasan IKN Nusantara akan menggunakan dana APBN. KESDM menyebut, reklamasi adalah kewajiban perusahaan dan tak ada pengecualian.
Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) KESDM, Sony Heru Prasetyo mengatakan, reklamasi lubang tambang adalah kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sony menyebut, UU tersebut tak ada memberikan pengecualian terkait kewajiban reklamasi. Artinya, meski area konsesinya akan digunakan sebagai lokasi IKN, tetap saja pihak perusahaan wajib melaksanakan reklamasi.
"Dalam aturan sub sektor minerba tidak diatur adanya pengecualian," kata Sony kepada Republika.
Sony menambahkan, pelaksanaan reklamasi lubang tambang diawasi oleh KESDM melalui Inspektur Tambang. “(Pengawasan) itu berlaku bagi semua pemegang IUP, bukan saja yang berada di IKN,” ujarnya.
Kendati demikian, Sony enggan membantah tudingan itu secara gamblang. “Saya hanya menyampaikan aturannya saja," kata dia.