Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Bisa 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1

Masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk cegah Covid-19

silvy dian setiawan
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten dan kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Baca Juga


Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten dan kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (30/3/2022).

Menag mengatakan, tempat ibadah yang berada di kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

 

Berikut Ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/ kota dengan kriteria:

A. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

B. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

C. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

A. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

B. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

C. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

D. Menyediakan cadangan masker.

E. mengimbau jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/ menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

F. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah.

G. Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan secara rutin.

H. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

I. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar 

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jamaah:

A. menggunakan masker dengan baik dan benar.

B. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

C. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

D. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

E. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler