Airlangga: PPLN tak Perlu PCR Setelah Tiba di Indonesia Kecuali Suspek Covid-19

PPLN yang masuk Indonesia cukup melakukan tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

BPMI Sekretariat Presiden
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto PPLN yang masuk Indonesia cukup melakukan tes PCR Covid-19 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melakukan relaksasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Pemerintah juga mengklaim kasus Covid-19 di Indonesia terkendali.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPLN yang masuk Indonesia cukup melakukan tes PCR Covid-19 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelaku perjalanan tak perlu melakukan tes lagi setelah tiba di bandara Indonesia. Namun, menurut Airlangga, bila PPLN masuk kategori suspek tetap harus melakukan tes PCR setiba di Indonesia.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga kembali memberlakukan bebas visa untuk negara-negara ASEAN.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler