BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat bisa bahayakan kesehatan.

Tangkapan Layar/Antara
Kepala Badan POM Penny K Lukito (kiri) saat mengungkap temuan kopi kemasan yang mengandung bahan kimia. Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menungkapkan, ada 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ditemukan mengandung bahan kimia obat. Menurut hasil pengawasan yang dilakukan BPOM pada 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang diambil sampelnya dan diuji mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca Juga


"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahayanya terhadap kesehatan masyarakat sangat tinggi," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam seri webinar mengenai bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) yang diikuti dari saluran Youtube BPOM di Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut data BPOM, bahan kimia obat sildenafil sitrat dan turunannya serta tadalafil didapati ditambahkan pada produk obat tradisional yang diklaim bisa meningkatkan stamina pria. Lalu, ada parasetamol dan dexamethasone ditambahkan pada obat pegal linu dan sibutramin hidroklorida ditambahkan pada obat untuk pelangsing.

"Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya," kata Penny.

Selain merugikan produsen obat tradisional yang legal karena menimbulkan persaingan yang tidak sehat, peredaran obat tradisional mengandung BKO berisiko meningkatkan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul. Peredarannya juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta bisa merusak citra jamu dan menurunkan konsumsi jamu.

Penny mengatakan bahwa saat ini lebih dari 11 ribu produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM. Pihaknya mengawasi peredaran obat tradisional serta melakukan edukasi, pembinaan, dan penindakan hukum untuk mencegah peredaran produk obat tradisional yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

Penny menjelaskan, menurut Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. BPOM mengimbau warga memilih produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sudah terdaftar dan mendapat izin edar dari BPOM agar terhindar dari produk obat tradisional yang mengandung BKO.

Selain itu, warga diimbau melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," kata Penny.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler