Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

istimewa
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.

Baca Juga


Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan  masyarakat yang berhak,” kata Nikho.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. - (istimewa)

 

Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler